Translate

Saturday 29 November 2014

Untuk Bebas Visa, Pengguna e-Paspor Harus Tetap Mendaftar ke Kedutaan Jepang



 Mulai 1 Desember 2014, Pemerintah Jepang memberikan fasilitas bebas visa kepada warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke negeri sakura tersebut. Namun, WNI yang bisa memperoleh fasilitas bebas visa tersebut harus memiliki paspor elektronik alias e-paspor.
“Paspor harus pakai chip. Memang saya tahu bahwa paspor chip di Indonesia masih sedikit tapi kebijakannya seperti itu,” kata Konselor Jepang bidang politik Susumu Takonai di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (20/11/2014) saat mendampingi Duta Besar Jepang untuk Indonesia Yasuaki Tanizaki bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Takonai juga menegaskan, pemegang e-paspor harus tetap mendaftarkan diri ke kantor Kedutaan Besar Jepang di Indonesia sebelum berangkat.
E-Paspor merupakan pengembangan dari paspor yang selama ini banyak dipegang masyarakat, yang di dalamnya terdapat chip yang berisi data pemegang paspor berikut data biometrik-nya. Data biometrik yang tersimpan pada chip ini bisa berbeda antara satu negara dengan negara lain. Namun berdasarkan standarisasi yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), data biometrik standard mencakup wajah pemegang paspor dengan biometrik sidik jari sebagai pendukungnya.
Bebas visa kunjungan di atas berlaku untuk kunjungan selama 15 hari. Fasilitas ini juga tidak diperuntukkan bagi WNI yang ingin bekerja di Jepang. Sementara itu, WNI yang belum memiliki e-paspor harus tetap mengurus visa jika ingin berkunjung ke Jepang.
Takonai mengatakan bahwa kunjungan wisatawan Indonesia ke Jepang terus meningkat setiap tahunnya. Dia berharap fasilitas bebas visa ini bisa meningkatkan jumlah wisatawan Indonesia yangn berkunjung ke Jepang.
“Ini salah satu tanda dari Pemerintah Jepang pada Indonesia bahwa kami menyambut baik orang Indonesia ke Jepang. Saya harap dengan dibebaskan visa, kunjungan akan bertambah,” ujar dia.

No comments: